Nama :
Andika Rachman Wicaksono
NPM :
11214075
Kelas :
3EA12
Universitas Gunadarma
Dunia bisnis saat ini
mengalami perkembangan yang cepat, tidak hanya menyangkut hubungan antara
pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara luas. Perkembangan
ini perlu diimbangi dengan aturan-aturan atau norma-norma yang dapat mengatur
bisnis itu sendiri. Bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika
Bisnis merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perusahaan, karena
berkaitan dengan kepuasan konsumen maupun perlindungan konsumen. Etika
merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan
yang baik dan yang buruk, dalam menjalankan kegiatan atau tindakan terhadap
lingkungan, baik internal maupun eksternal. Nilai-nilai dan moral pribadi
perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu
dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan memegang teguh
etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena
dengan memiliki etika kita dapat bersaing.
Kebebasan suatu
perusahaan dalam menjalankan bisnis bisa
berakibat fatal apabila menjalankan bisnis nya tidak ber etika. Dikarenakan
dapet merugikan pihak lain terutama pengusaha menengah kebawah. Perusahaan yang
tidak beretika yang hanya mementingkan keuntungan maksimal dengan men sah kan
segala cara demi mendapatkan pangsa pasar oleh karena itu kenapa suatu
perusahaan perlu menjaga etika nya demi menjaga moral moral yang baik. Bisnis
yang baik tidak saja mencari keuntungan semata, akan tetapi bisnis yang baik
secara moral, dalam kontek bisnis adalah berperilaku yang sesuai dengan norma –
norma moral yang baik yang berlaku sesuai dengan adat dan hukum yang berlaku.
Perilaku dapat dinilai baik ketika memenuhi standart etis.
Kasus Aqua-Danone
Klaten merupakan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diakuisisi oleh
Danone perusahaan multinasional asal Prancis. Pada tahun 2002 Aqua Danone
meningkatkan usahanya dengan menambah pabrik di Polanharjo, Klaten, Jawa
Tengah, dan diresmikan pada tahun 2003 yang merupakan pabrik ke-13 Aqua Group.
Sejak beroperasinya Aqua-Danone di Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, muncul
berbagai respon pro maupun kontra dari kalangan masyarakat sekitar. Terutama
maraknya penolakan warga terhadap Aqua-Danone dan berbagai aksi masyarakat
dilakukan untuk menggagalkan beroperasinya pabrik. Aksi protes mulai
bermunculan sejak tahun 2004 atau dua tahun setelah berdirinya perusahaan
tersebut. Protes yang dimunculkan adalah bahwa masyarakat menolak beroperasinya
perusahaan Aqua-Danone. Perwakilan petani dari 15 kecamatan sepakat menolak
privatisasi dan eksploitasi air yang dilakukan PT. Tirta Investama di Klaten
(Tempo 2004).
Aqua-Danone
mengeksploitasi air besar-besaran dari sumber mata air sejak 2002 yang terjadi
di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Padahal, mayoritas penduduknya
bekerja di sektor pertanian. Karena debit air menurun drastis sejak Aqua-Danone
beroperasi, maka petani harus menyewa pompa untuk irigasi. Parahnya, untuk
kebutuhan sehari-hari pun, warga harus membeli air dari tangki air dengan harga
mahal. Hal ini karena sumur-sumur mereka sudah mengering akibat “pompanisasi”
besar-besaran yang dilakukan Aqua-Danone. Ini sangat ironis mengingat Kabupaten
Klaten merupakan wilayah yang memiliki 150-an mata air.
Hal ini yang kemudian
memicu reaksi dari masyarakat petani dan pemerintah daerah di Kabupaten Klaten
pada tahun 2004. Karena Air yang dulu melimpah mengairi sawah, kini mulai
mengering dan menyusahkan para petani di Desa Kwarasan, Kecamatan Juwiring,
Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Akibatnya pemerintah Kabupaten Klaten
juga mengancam akan mencabut ijin usaha perusahaan tersebut, tapi sampai saat
ini eksploitasi air tanah di Klaten oleh Aqua-Danone masih terus berlangsung.
Oleh karena itu, agar
pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya
alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan
hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat
diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya
hasil metalurgi (campuran)
3. Mengembangkan metoda menambang dan
memproses yang efisien,serta pendaur ulangan (recycling).
4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan
falsafah hidup secara damai dengan alam.
Aqua-Danone juga
melakukan berbagai hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate
governance. Secara garis besar, berbagai dugaan penyelewengan yang terjadi pada
Aqua-Danone antara lain adalah:
1.
Aqua-Danone selalu mencantumkan pada
label kemasan air minumnya sebagai produk yang bersumber dari mata air alami
pegunungan. Namun pada kenyataannya, sumber AMDK merk Aqua ini berasal dari
eskplotasi air tanah di berbagai daerah dengan menggunakan berbagai peralatan
canggih.
2.
Menyedot air tanah pada lokasi
penambangan air di daerah-daerah , umumnya tanpa AMDAL, karena Aqua-Danone
mengaku menyedot jumlah air di bawah kewajiban AMDAL.
3.
Sejalan dengan pelanggaran AMDAL,
Aqua-Danone menyedot air dari lokasi penambangan dalam jumlah/volume (debit)
yang umumnya tidak transparan. Umumnya terjadi perbedaan antara volume air yang
disedot (dan jumlah sumur yang digunakan) dengan volume (dan jumlah sumur) yang
dilaporkan secara resmi. Seperti terjadi di Klaten, yang diijinkan untuk
disedot 20 liter/detik, namun kondisi riil di lapangan adalah 64 liter/detik.
4.
Menggelapkan pembayaran sebagian
kewajiban retribusi penyedotan air kepada pihak pemda-pemda sebagai akibat diturunkannya
(direndahkan/under-valued dengan sengaja) volume air yang dilaporkan secara
resmi, dibanding volume yang sebenarnya disedot.
5.
Meggelapkan pajak karyawan ekspatriat
dengan cara menurunkan (merendah-rendahkan) besarnya gaji dibanding yang sesungguhnya.
6.
Dalam rangka mengurangi beban biaya
operasi, merubah status sebagian “karyawan tetap pribumi”, dengan cara mem-PHK
dan dialihkan ke suatu yayasan. Karyawan tersebut kemudian dipekerjakan kembali
sebagai tenaga outsourcing yang dikontrak melalui yayasan tersebut.
Berdasarkan inti uraian
pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam
hal eksploitasi sumber daya alam yang telah dilakukan oleh Aqua-Danone terkait
eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa
Tengah tersebut yang telah melanggar
kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada
pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Aqua-Danone.
Eksploitasi
besar-besaran yang dilakukan telah mengingkari hakikat demokratisasi ekonomi
dan amanat pasal 33 UUD1945, Secara umum dapat dikatakan bahwa SDA kita tidak
dikelola secara benar, karena lebih mengedepankan orientasi ekonomi bagi
segelintir orang dan golongan dari berbagai tingkatannya, sehingga saat ini
sebagian besar rakyat kita menghadapi kesulitan hidup dalam situasi krisis
multidimensi.
Dari hasil penulisan
diatas diharapkan pihak Aqua-Danone lebih memperhatikan kode etik dan
bertanggung jawab sosial mengenai dampak yang terjadi akibat produksi yang
dilakukannya. Seharusnya pihak Aqua-Danone
mengadakan perjanjian bisnis dengan para masyarakat di Kabupaten Klaten
terutama para petani disana. Pihak aqua sebaiknya memberi kompensasi kepada
para petani disana semisalnya memberikan pinjaman pompa air secara gratis untuk
mengambil sumber air dari sumur untuk keperluan irigasi. Pihak aqua wajib mengadakan rundingan dengan
pihak masyarakat kususnya petani untuk membentuk aturan bersama dalam
menggunakan sumber air. Yang utama dari
itu semua ialah aqua berkewajiban memberikan kompensasi dan tunjangan
bagi masyarakat khususnya para petani di klaten yang mengalami dampaknya secara
langsung.
Sumber: